Kawin Kontrak

Kawin kontrak adalah menikah yang dilakukan dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, serta pernikahan akan berakhir dengan batas waktu yang telah ditentukan saat menikah, pernikahan akan berakhir tanpa adanya perceraian serta tidak ada kewajiban memberikan nafkah atau tempat tinggal serta tidak ada hukum waris-mawaris antara keduanya sebelum meninggal dan sampai berakhir masa kawin kontrak. 

kawin kontrak dalam istilah Islam yaitu Nikah Mut’ah. Secara bahasa Mut’ah berasal dari bahasa Arab dengan kata dasar tamattu’.
ads

Kawin kontrak sebenarnya merupakan bahasa halus dari prostitusi, karena hal ini sangat merugikan wanita. Sebenarnya jauh dalam lubuk hati seorang wanita tidak ingin jika melakukan kawin kontrak, karena pernikahan lebih didambakan yang langgeng bersama keluarga tercinta. 

Kawin kontrak seakan hanya untuk mencari kesenangan lelaki saja tanpa melihat akibat untuk seorang wanita. Wanita yang melakukan kawin kontrak rata-rata karena alasan perekonomian yaitu dari kalangan ekonomi rendah.